Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pedagang di Taman Jajan BRIN (Puspiptek), Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, merasakan kekhawatiran setelah pengelola melarang mereka berjualan di kawasan tersebut.
Larangan ini mengejutkan para pedagang yang sudah bertahun-tahun mengais rezeki di sana.
“Hari ini, kami dilarang berjualan. Sebagian pedagang sudah mengangkut barang dagangannya,” ujar seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Pengamat sosial sekaligus pensiunan LIPI (kini BRIN), Eddy Mistam Setiawan, menilai kebijakan ini sangat mengejutkan dan merugikan pedagang. Pedagang di Taman Jajan Puspiptek terkejut dan bingung karena larangan ini muncul tiba-tiba tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari.
Para pedagang sempat berdialog dan bernegosiasi dengan pengelola, tetapi hasilnya tidak memuaskan. Pengelola hanya memberi kesempatan hingga Rabu, 13 Agustus 2025. Batasan waktu ini membuat pedagang harus mencari solusi lain untuk menghidupi keluarga.
“Kami bingung harus mengadu ke mana. Kami harus tetap berjualan untuk mencari nafkah,” ujar Eddy.
Menurut pedagang, mereka seharusnya mendapat pemberitahuan jauh-jauh hari, setidaknya satu bulan atau satu minggu sebelumnya, agar mereka dapat mempersiapkan diri. Larangan ini membuat pedagang bertanya-tanya mengenai rencana relokasi yang pihak pengelola sebutkan.
“Katanya akan direlokasi, tapi kami tidak tahu pasti. Harapan kami sebagai pedagang, mereka menyediakan tempat baru untuk kami,” ujar seorang pedagang.
Hingga berita ini tayang, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak BRIN terkait larangan berjualan di area tersebut.
(Alif/Jek/Red)















