Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper berhasil meringkus dua orang terduga pencuri motor (Curanmor R2) pada hari pertama pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2025. Aksi cepat kepolisian ini membongkar praktik kejahatan yang melibatkan seorang eksekutor lapangan, atau pemetik, dan seorang penadah.
Penangkapan terhadap para pencuri motor ini berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika tim opsnal melaksanakan patroli mobile. Sasaran patroli mencakup tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan berbagai kejahatan jalanan lain.
Tim gabungan Polsek Batuceper, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Saepudin, bergerak berdasarkan informasi dari warga. Informasi itu mengarah pada salah satu pelaku yang tinggal di kontrakan Gang Swadaya, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Jaringan Pencurian Terbongkar
Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, memegang peran berbeda dalam rantai kejahatan ini:
Inisial SR (30), warga Poris Gaga, berperan sebagai pemantik atau eksekutor yang mengambil kendaraan curian.
Inisial AW (42), warga Ciledug, berperan sebagai penampung atau penadah barang hasil curian.
Petugas melakukan penggeledahan di lokasi tempat SR tinggal. Tim menemukan barang bukti berupa tiga mata kunci palsu dan satu kunci pas. Kepada penyidik, SR kemudian mengakui telah melakukan lima kali aksi pencurian sepeda motor roda dua. Lima lokasi tersebut mencakup dua kali di wilayah hukum Polsek Batuceper dan tiga kali di wilayah Cipondoh.
Pengakuan SR mengungkap telah menjual satu unit motor Honda Supra X 125 hasil kejahatan kepada AW senilai Rp 2.500.000,-. Tim Opsnal lalu melacak AW di Perumahan Puri Kartika, Ciledug, dan menemukan motor curian itu ada di rumahnya. AW langsung diamankan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polsek Batuceper menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
1 unit motor Honda Supra X 125 tahun 2013 berikut STNK, 3 mata kunci palsu, 1 kunci pas.
Kemudian, uang tunai Rp 1.750.000, sisa dari hasil penjualan sepeda motor R2. 1 unit HP Oppo A54 warna biru marun. Dan 1 unit HP Samsung A32 warna ungu.
Penyidik Polsek Batuceper akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku dan para saksi. Selain itu, langkah penyidikan selanjutnya akan mencakup penyitaan barang bukti tambahan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lain.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi akurat kepada pihak Kepolisian.
Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, “Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025. Aksi ini menegaskan komitmen Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan, khususnya perkara Curanmor R2. Kami imbau masyarakat apabila menemui atau mengetahui ada gangguan keamanan untuk segera menghubungi Call Center 110.”
(Jek/Red)















