Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah pada tahun 2025. Penahanan kedua tersangka, Y.U (Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan A.A.W (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN), berlangsung Senin (24/11/2025).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menilai tindakan kedua petinggi perusahaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) yang mencapai angka fantastis.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan kronologi perkara. Kasus korupsi berpusat pada transaksi jual beli minyak goreng curah jenis Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton.
Pada tanggal 28 Februari 2025, Y.U, selaku Plt. Direktur PT ABM, menjalin perjanjian jual beli dengan A.A.W, Direktur PT KAN. Nilai kesepakatan mencapai Rp20.4 miliar. Kedua pihak menyepakati skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, A.A.W mencairkan (mendiskontokan) SKBDN tersebut melalui Bank BRI Cabang Bintaro.
Namun, hingga kini, PT ABM (Perseroda) belum pernah menerima pasokan minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang menjadi objek perjanjian.
Audit dari Kantor Akuntan Publik mencatat PT ABM mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,00.
Penyidik Tahan Tersangka
Tim Penyidik Kejati Banten menemukan alat bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kejati Banten mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan untuk Y.U (Nomor: PRINT – 1419/M.6/Fd.1/11/2025) dan A.A.W (Nomor: PRINT – 1420/M.6/Fd.1/11/2025) pada 24 November 2025.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana yang berat. Penyidik menduga keduanya melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, yaitu:
Kesatu (Primair): Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana sudah termuat dalam perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 9 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Banten memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Y.U dan A.A.W kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak hari penahanan, Senin 24 November 2025.
(Jek/Red)

















