Pria di Balaraja Tangerang Diciduk Polisi Bawa 300 Butir Hexymer Tanpa Izin

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Petugas Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (22) yang kedapatan membawa 300 butir obat keras jenis hexymer tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/5/2024) di Jalan Raya Serang Km 28, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, informasi mengenai transaksi obat keras tersebut diperoleh dari masyarakat.

BACA JUGA

Petugas kemudian melakukan observasi dan melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat observasi, polisi mencurigai ada dua orang di atas motor, dan satu orang sedang berdiri,” jelas Badri, ditulis Kamis (16/5/2024).

Petugas langsung melakukan penangkapan, namun dua orang di motor berhasil melarikan diri.

Penangkapan MI dilakukan saat ia hendak bertransaksi di pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat keras jenis hexymer yang disembunyikan di dalam kemasan kopi sachet.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka MI dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras ilegal.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat keras. (Red)

BERITA LAINNYA