Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat keras jenis hexymer yang disembunyikan di dalam kemasan kopi sachet.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka MI dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras ilegal.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat keras. (Red)
Page 2 of 2















