“Tersangka sakit hati karena selalu belakangan ketika pengambilan makan. Ada sakit hati kemudian dipendam. Niat awalnya karena sakit hati itu ingin mengambil barang barang milik korban yaitu uang tunai maupun handphone tetapi sebelum diambil korban bangun,” jelas Aldo.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju switer dan celana warna hitam, 1 bilah pisau lipat, 1 buah gunting bergagang plastik warna hitam, 1 buah lembar karpet berwarna biru bernoda darah dan 1 buah baju warna orange, bernoda darah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
(jek)















