Kasus ini terus bergulir selama 12 tahun, baik di jalur pidana maupun perdata.
Ahli waris menggugat Hen Hen Gunawan dan memenangkannya di PN Bogor hingga tingkat banding.
Namun, Hen Hen Gunawan kembali menggugat dengan perkara baru. Yang mengejutkan, PN Tangerang memenangkan gugatannya, menyatakan tanah tersebut milik Hen Hen Gunawan.
Edward Sihombing mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam putusan PN Tangerang.
Pertama, Legalitas sertifikat, dimana PN Bogor telah memutuskan tanah itu milik BSM Bogor, namun PN Tangerang menyatakan sebaliknya.
Kedua, keberadaan BSM dan BTN. Kedua bank yang dibobol selama 12 tahun tidak pernah menggugat pihak yang bertanggung jawab atas pembobolan.















