Tangerang, HALOBANTEN.COM — Pengadaan mobil operasional desa di Kecamatan Pakuhaji dan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka kasus yang merugikan negara Rp600 juta tersebut, Kamis (09/6/2022). Dari lima tersangka itu, tiga diantaranya sudah dijebloskan ke penjara.
Kelima tersangka itu antara lain, mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Soleh Afif. mantan Kepala Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Mansur. Kemudian, mantan kades Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid, mantan kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji Sutisna dan Syafrudin mantan kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Siragih mengatakan hasil penyidikan yang telah dilakukan menunjukkan sudah terdapat alat bukti tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Pihak Kejari langsung melakukan penahanan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yakni tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Yes, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, ” katanya, Kamis (09/6/2022).
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi ini awalnya tersangka membeli mobil desa kepada dealer penyedia kendaraan. Namun, mereka tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada dealer penyedia mobil.
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan karena biaya pembeliannya tidak dibayarkan oleh kepala desa kepada pihak dealer. Di sisi lain, uang pembelian kendaraan sudah digunakan.
“Secara fisik ada, tetapi dealer belum menerima pembayaran sehingga dealer tidak mau mengeluarkan fakture pembelian. Dasar untuk membuat STNK harus ada fakture karena tidak ada fakture maka kita anggap ini adalah kerugian negara, ” jelasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.
Selama tahun tersebut, ada 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa. Dari puluhan desa tersebut, hanya empat yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny mengatakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif menjadi makelar pengadaan kendaraan operasional desa. Menurut Deny, empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.
“Bisa dibilang dia sebagai makelar mobil dari 27 kendaraan. Namun yang bermasalah hanya empat, jadi mantan kepala desa bayarnya melalui dia, sementara uangnya tidak dibayarkan kepada dealer, ” jelasnya.
Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Q menyatakan bahwa saat ini baru tiga tersangka yang telah dibawa ke Rutan Kelas II B Serang. Yaitu mantan Kades Bonisari Sutisna, mantan Kades Pasir Gintung Syafrudin dan mantan Kades Buaran Mangga Dul Majid.
“Dua tersangka lainnya apabila tidak datang hari ini. Rencana besok akan dijemput paksa oleh pihak Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. (amd)