Adapun indikator bahwa ini adalah penerapan konsep riel dari UUD45 yaitu ketika dia di usik maka secara otomatis dia akan mengganggu kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat jelata yang berpenghasilan pas pasan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan pokoknya saja.
Dalam kaitan ini bantuan langsung tunai (BLT) yang selalu dikeluarkan manakala pemerintah mencabut subsidi BBM, tidak sebanding nilainya dengan kenaikan harga harga.
Sehingga kalau mereka ditanya pilih mana mendapatkan BLT atau harga BBM tetap seperti semula, niscaya mereka akan memilih opsi yang kedua. Karena faktualnya iming-iming BLT jauh lebih kecil nilainya dibandingkan dengan biaya yang harus mereka tanggung akibat kenaikan harga BBM.
Kiranya sangat bisa dimaklumi kalau kemudian para mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya turun kejalan untuk memprotes kenaikan BBM ini, karena mereka sadar betul bahwa kenaikan BBM akan berimbas pada kenaikan harga harga yang membuat hidup mereka semakin sengsara.
Sangat bisa dimaklumi juga kalau mereka memprotes dicabutnya subsidi BBM yang dibilang oleh Pemerintah memberatkan anggaran belanja negara. Karena ketika ketika APBN dibilang mau ambrol sebagai akibat meningkatnya belanja negara yang selalu dikalahkan adalah kepentingan rakyat melalui pencabutan subsidi BBM yang sesungguhnya menjadi hak mereka.
Sementara itu pos pos anggaran lain yang tidak terlalu penting bagi rakyat masih tersedia dananya sebutlah misalnya dana untuk pembangunan ibukota baru (IKN), dana pembangunan infrastruktur seperti kereta cepat Bandung -Jakarta, suntikan dana untuk BUMN melalui PMN dan sebagainya.
Belum lagi dana yang berkaitan dengan belanja birokrasi yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan tetapi selalu saja tersedia dananya bahkan cenderung naik jumlahnya.
Fenomena inilah yang membuat masyarakat protes karena ketidakadilan yang mereka rasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal jika saja negara kaya raya seperti Indonesia ini pemimpinnya bisa mengamalkan secara konsisten pesan pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 dan Sila Ke 5 Pancasila yaitu : “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, niscaya persoalan harga BBM ini tidak seperti ini jadinya.
Tetapi seperti pengalaman yang sudah sudah, cita cita mulia yang indah tertuang dalam konstitusi negara dan dasar negara itu rupanya baru sampai pada untaian kata kata belaka belum mewujud dalam kebijakan nyata. Apakah selamanya memang hanya akan menjadi utopia belaka? (*)