Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara mengenai terjadinya restorative justice kasus dugaan penipuan oleh HW, oknum ASN Badan Kesbangpol Tangsel dengan modus rekrutmen tenaga honorer.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan, Fuad mengatakan, pihaknya masih menunggu surat atau keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menangani masalah tersebut.
“Kita masih menunggu secara inkrah, saat ini status HW masih dalam pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Fuad kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Menurut Fuad, proses hukum perkara tersebut sampai saat ini masih berjalan. Karena itulah Pemkot Tangerang Selatan belum menerima surat resmi dari pihak terkait dan pihaknya belum bisa berandai-andai.
Sementara, kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN Kesbangpol Tangerang Selatan dengan modus rekrutemen tenaga honorer berujung restorative justice atau berdamai.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan restorative justice dilakukan karena kedua belah pihak sepakat berdamai.