Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J, Senin (17/10/2022). Seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan.
Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Namun Bharada E menjalani persidangan terpisah dengan empat tersangka lain. Bharada E akan disidang pada Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Salah satunya terkait kronologi kasus pembunuhan berencana oleh para terdakwa terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Ferdy Sambo, Ricky, Bharada E dan Kuat Ma’ruf disebut bertemu di ruang tengah dekat meja makan di rumah dinas yang dijadikan tempat untuk mengekseskusi Brigadir J.
Ferdy Sambo langsung berhadapan dengan Yosua dan mencekik leher bagian belakangnya.
Sambil mendorong Yosua ke depan tangga, Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.
Bharada E berada di kanan Ferdy Sambo, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakangnya bersama Ricky.
Sementara Putri Candrawathi disebut berada di dalam kamarnya yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari posisi Yosua.
“Jongkok kamu,” kata Ferdy Sambo kepada Yosua. Tak mengerti apa yang terjadi, Yosua justru mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. “Ada apa ini?” kata Jaksa menirukan ucapan Yosua. (DAR/RED)