Jakarta, HALO BANTEN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut ada kemungkinan jaksa penuntut umum yang menahan Putri Candrawathi setelah proses tahap II menemukan tersangka dan barang-barang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sumedana mengatakan, barang bukti dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencananya direncanakan pada Senin (3/10/2022) besok.
Adapun para tersangka yang akan diajukan dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(Jaksa) meminta umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan penyidikan. Tidak harus sama, tetapi untuk mempermudah proses kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan izin tersingkir, kita lihat nanti pada hari Senin,” ungkap Ketut Sumedana, Minggu (2/10 /2022).
Menurut Ketut, pada dasarnya dilakukan untuk mendukung dan mempermudah para tersangka saat kasusnya mulai disidangkan di meja. Tak hanya itu, tersingkir juga dilakukan untuk menghilangkanan barang-barang serta menghilangkan diri.
“Biasanya dihentikan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan dalam proses pemeriksaan di persidangan, samping untuk menghilangkan bukti-bukti, saksi-saksi dan pemeriksaan diri,” terangnya. (PMJ/DAR/RED)















