Jakarta, HALOBANTEN.COM- Sebanyak 14.057 narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Natal 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan dari belasan ribu napi yang menerima remisi, 95 di antaranya langsung bebas.
“Kemenkumham berikan Remisi sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Rika dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Rika menjelaskan, Napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 2.872 narapidana.
Menyusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 Napi, dan Papua 1.295 napi.
Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah UU No.22/2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999.
Kemudian, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bukan hanya pengurangan masa pidana, kami juga berharap Remisi ini dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tukasnya. (DAR/JEK)















