Serang, HALOBANTEN.COM- Awal Tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, tandatangani dua surat perintah penyidikan sekaligus.
Dua surat perintah penyidikan tersebut antara lain terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dan kedua terkait dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu Bank HIMBARA Cabang Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya secara resmi menandatangani surat perintah penyidikan terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal perkara korupsi penyimpangan dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada Tahun 2017.
Surat perintah penyidikan kedua yakni terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai Oktober 2022, di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Surat perintah penyidikan saya tandatangani tanggal 5 Januari 2023,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Untuk penyidikan perkara dugaan TPPU pada Bank Banten, Kepala Kejati Banten telah memerintahkan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU.
Tim penyidik segera lakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum.
Kemudian lakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya.
Sedangkan untuk dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai Oktober 2022, di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang Banten, Kepala Kejati Banten telah memerintahkan tim penyidik pada Aspidsus untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (MG1/JARKASIH)















