Ciputat, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah membentuk ‘Tim Pemantau Netralitas ASN’ dalam menjaga stabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi apabila terdapat ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Bahkan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan.
Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai prosedur. Mulai dari teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan terhadap ASN yang tidak netral.
Pemkot Tangerang Selatan memberikan sanksi bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Benyamin mengingatkan para ASN yang masih aktif agar tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku.
Sehingga, lanjut Benyamin, para ASN di Kota bertajuk ‘Cerdas, Modern, dan Religius’ tersebut tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.
Pihaknya berharap ASN di lingkup Pemkot Tangerang Selatan dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.
Tim Pemantau Netralitas ASN bentukan Pemkot Tangerang Selatan ini melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD).
Pihak-pihak yang terlibat mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan. (Eka)















