Politik, HALOBANTEN.COM — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungan agar partai politik tidak terlibat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, Irma menegaskan bahwa NasDem sebagai institusi tidak memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa polemik MBG semestinya tidak berfokus pada kepemilikan dapur, melainkan pada profesionalisme dan tanggung jawab pengelola. Oleh karena itu, ia menilai keterlibatan partai politik dalam pengelolaan dapur bukan langkah yang tepat.
Pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait isu kepemilikan SPPG oleh partai politik. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, BGN membantah pernyataan yang menyebut seluruh partai mempunyai SPPG.
Irma menyampaikan bahwa BGN hanya merespons tudingan mengenai dugaan monopoli SPPG oleh Partai Gerindra. Ia menegaskan tidak ada partai politik sebagai institusi yang mempunyai SPPG.
Irma kembali menekankan bahwa NasDem tidak memiliki SPPG dalam kapasitas kelembagaan. Namun demikian, ia menilai partisipasi individu, termasuk kader partai, sebagai pemilik dapur SPPG tidak melanggar aturan hukum selama sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Irma berpendapat bahwa persoalan dalam pelaksanaan MBG lebih banyak muncul akibat kurangnya profesionalisme dan tanggung jawab pengelola. Bahkan, ia mencontohkan bahwa sejumlah institusi seperti TNI, Polri, hingga korporasi juga memiliki dapur SPPG.
PDIP Keluarkan Instruksi
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Melalui kebijakan tersebut, PDIP menyatakan komitmen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa pendanaan program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, anggaran pendidikan nasional yang berasal dari pajak masyarakat turut dialokasikan untuk mendukung program tersebut.
Pada akhirnya, PDIP mengingatkan bahwa anggaran pendidikan pada prinsipnya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk melalui pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan secara nasional.
(DAR)















