Ketua DPD Partai Demokrat NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Dana ‘Siluman’

Mataram, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (IJU), menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pada DPRD NTB. Penyidik menetapkan IJU bersama satu rekan anggota DPRD lain, Muhammad Nashib Ikroman (MNI), Kamis (20/11/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menerangkan penetapan dua anggota DPRD NTB tersebut terlaksana Kamis (20/11/2025). “Ya, tim penyidik bidang Pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI,” ujar Zulkifli Said saat memberikan keterangan kepada awak media.

Penjeratan Pasal dan Penahanan Langsung

Penyidik Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana terubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Penyidik masih mengkaji penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

BACAJUGA

Kedua tersangka terpantau memasuki gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita dan keluar sekitar empat jam kemudian. Ketua DPRD Partai Demokrat NTB bersama MNI keluar mengenakan rompi tahanan, menandakan penyidik Kejati NTB segera melaksanakan penahanan. Petugas membawa keduanya menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya terpantau menerima pendampingan hukum dari pengacara.

Titipan Uang dan Kelengkapan Alat Bukti

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, Kejati NTB menerima titipan uang senilai total sedikitnya Rp2 miliar. Uang tersebut diduga menjadi objek perkara gratifikasi.

Zulkifli Said mengungkapkan uang titipan berasal dari 15 anggota dewan. “Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami

BERITALAINNYA

Next Post