Serang, HALOBANTEN.COM — Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 mencapai pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD. Acara berlangsung di gedung dewan setempat, Kamis (27/11/2025). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sampaikan dokumen Raperda itu kepada Gubernur Banten, untuk meminta persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, jelaskan perincian angka-angka dalam draf keuangan tersebut. APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 alami penyesuaian signifikan, terutama pada sisi pendapatan daerah.
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ratu Zakiyah, sapaan akrab Bupati, menyampaikan bahwa alokasi awal pendapatan daerah berjumlah Rp3,13 triliun. Angka ini kemudian alami kenaikan melalui penyesuaian pendapatan transfer sebesar Rp64,32 miliar, sehingga total pendapatan menjadi Rp3,19 triliun.
”Penyesuaian pendapatan transfer berasal dari kenaikan alokasi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp18,06 miliar dan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp137,85 miliar,” ucap Ratu Zakiyah dalam pemaparan.
Namun, terjadi juga penurunan alokasi pada komponen lain. Ratu Zakiyah melanjutkan, ”Kemudian penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp45,25 miliar dan dana desa















