Jakarta, HALOBANTEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Banten pada Kamis, (18/12/2025).
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa dua orang telah berstatus tersangka dari rangkaian OTT Banten tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025.
“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.
Sarjono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung dan KPK berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, serta objektif. Ia menyebut sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar penanganan perkara korupsi berjalan efektif dan profesional.
Dalam perkembangan kasus OTT Banten tersebut, salah satu tersangka berasal dari unsur jaksa. KPK kemudian menyerahkan penanganan tersangka itu kepada Kejaksaan Agung sesuai kewenangan institusional.
“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.
Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung. Menurut Asep, langkah tersebut mencerminkan kerja sama nyata antara KPK dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi.
“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep kepada wartawan.
Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Atas dasar tersebut, KPK berkoordinasi dan menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada Kejagung.
“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sarjono Turin kembali menegaskan bahwa dua orang yang diserahkan tersebut akan menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, ia belum memaparkan identitas lengkap para pihak terkait.
“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono singkat.
Dalam rangkaian OTT KPK di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. Selain itu, KPK turut menguasai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
(*/Red)

























