Serpong, halobanten.com – Kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seorang siswa kelas 1 SMP Negeri di wilayah Serpong, berinisial MH (13), menjadi korban kekerasan fisik berat oleh teman sekolahnya hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Oktober 2025 lalu saat jam istirahat berlangsung.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami pukulan di bagian kepala menggunakan kursi besi sekolah, menyebabkan luka serius dan gangguan kesehatan berkepanjangan.
“Tubuhnya sekarang lemas, sulit berjalan, penglihatannya rabun, sering pingsan, bahkan kehilangan nafsu makan,” ungkap pihak keluarga korban dengan nada sedih.
Ironisnya, keluarga pelaku yang sebelumnya berjanji menanggung biaya pengobatan, kini kabarnya tidak menepati komitmen tersebut.
Hal ini menambah beban keluarga korban yang terus berjuang memulihkan kondisi MH.
Pihak UPTD PPA Turun Tangan
Menanggapi kasus ini, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menegaskan pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan mendatangi sekolah dan keluarga korban.
“Kami sudah ke sekolah untuk memastikan proses penanganan oleh pihak sekolah. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak keluarga untuk mengawal kasus ini,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, pihaknya juga tengah mengkaji laporan sementara dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah guna memastikan tindak lanjut sesuai aturan.
“Dari informasi awal keluarga, korban pemukulan menggunakan kursi. Tapi kami masih menunggu hasil asesmen lengkap dari pihak sekolah dan tim pendamping anak,” jelasnya.
Dindikbud Tangsel: Jadikan Evaluasi Serius
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Dedi, menyampaikan rasa prihatin mendalam dan memastikan akan melakukan pendampingan bagi korban maupun pihak sekolah.
“Kami sedang menganalisis laporan TPPK dan akan berkoordinasi dengan Satgas TPPK Pemkot Tangsel. Ini jadi bahan evaluasi serius agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Deddy.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan meninjau kembali penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta memperkuat peran tenaga pendidik dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.
Keluarga Harapkan Keadilan
Keluarga korban berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah tidak hanya berhenti pada asesmen, tetapi juga memastikan pelaku bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari kasus itu.
“Anak kami masih menderita. Kami ingin keadilan dan tanggung jawab dari pihak yang membuat anak kami seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi dunia pendidikan di Tangsel bahwa bullying bukan hanya persoalan kenakalan remaja, tetapi tindak kekerasan yang mengancam masa depan anak-anak.
Perlukan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan sekolah kembali menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.
(***)















