Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melaksanakan penertiban intensif terhadap puluhan reklame ilegal yang tersebar di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, Senin (10/11).
Operasi ini sebagai upaya penegakan ketertiban umum serta menata ruang kota dari pemasangan reklame ilegal tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, memimpin 20 personel menjalankan operasi penertiban ini. Mereka menyisir beberapa lokasi pemasangan reklame ilegal, mencakup Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.
“Kami menertibkan total 40 reklame berbagai jenis, mulai dari T-banner hingga billboard. Semua reklame ilegal ini tidak memiliki izin yang sah,” kata Muksin.
Penertiban reklame ilegal ini mendasarkan pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwal tersebut mewajibkan setiap reklame mengantongi izin resmi serta menempelkan stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
“Reklame ilegal yang tidak berizin, masa izinnya habis, atau tidak menampilkan stiker resmi, Satpol PP Tangsel akan menindak sesuai Perwal,” tegas Muksin.
Pihak Satpol PP Tangsel menekankan, bagi pihak yang tidak mengindahkan peringatan, penindakan dapat berlanjut pada proses hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terkait ketentuan reklame ilegal dapat memicu sanksi tegas.
“Satpol PP Tangsel sudah menertibkan, tetapi jika para pemasang reklame ilegal masih melanggar dan membandel, kami akan menindak sesuai Perda. Ancaman pidananya nyata, maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga lima puluh juta rupiah,” tegasnya.
Satpol PP Tangsel menjamin kegiatan penertiban reklame ilegal akan terus berlangsung secara berkala. Langkah ini tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga estetika kota dari kekacauan reklame yang tidak tertata.
(Jek/Red)















