Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, berikut ribuan butir pil ilegal.
Penangkapan berlangsung di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, pada Jumat (8/5/2026) pagi, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.
“Petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Prapto.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 100 butir pil diduga tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro. Kemudian 6.000 butir pil putih yang diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu, satu unit iPhone hitam, serta tas selempang tersangka.
Selanjutnya, polisi membawa RM beserta barang bukti ke Polsek Pakuhaji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran asal obat-obatan,” kata Prapto.
Dijerat UU Kesehatan
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Jauhari.
Polisi juga mengimbau masyarakat terus aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal melalui layanan 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
(JAR)















