News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Pemerasan Modus Polisi Gadungan di Tangerang, Enam Pelaku Ditangkap Polresta Tangerang

Tangerang. HALOBANTEN.COM – Kasus pemerasan modus polisi gadungan kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang menangkap enam pria yang diduga menjalankan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dalam kasus pemerasan modus polisi gadungan ini, para pelaku menyasar warga dan memaksa korban menyerahkan uang. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial DP ke Polsek Rajeg.

BACA JUGA

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada dua tersangka, JR (39) dan MT (39). Polisi menangkap keduanya di wilayah Tigaraksa.

Pemeriksaan mengungkap aksi pemerasan terjadi pada 3 Juni 2026 di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Saat itu, korban DP hendak pulang. Namun, beberapa pelaku mencegat korban menggunakan sepeda motor dan mobil.

Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi. Meski demikian, mereka tidak menjelaskan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada korban.

Korban lalu masuk ke dalam mobil setelah mendapat tekanan dari para pelaku. Selanjutnya, para pelaku meminta kartu ATM dan nomor PIN korban.

Korban Kehilangan Rp7,9 Juta

Setelah memperoleh kartu ATM dan PIN, para pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.

Usai mengambil uang, para pelaku menurunkan korban di jalan. Mereka mengembalikan sepeda motor dan kartu ATM milik korban.

“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” ujar Indra Waspada.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi menemukan dugaan aksi serupa yang terjadi di wilayah Pasar Kemis.

Dalam kasus tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban berinisial MH pada 20 Mei 2026.

Mereka kembali menggunakan modus yang sama dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Para pelaku memegang tangan korban. Sementara itu, pelaku lain masuk ke rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.

Pemerasan Modus Polisi Gadungan, Pelaku Minta Uang Damai Rp80 Juta

Setelah itu, para pelaku membawa korban menggunakan mobil. Mereka mengikat tangan korban dan menutup matanya menggunakan lakban.

Selain mengambil uang tunai Rp5,3 juta, para pelaku juga merampas telepon seluler milik korban.

Di dalam mobil, para pelaku menuduh korban menjual rokok ilegal. Mereka kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta.

Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, para pelaku menurunkan nominal menjadi Rp40 juta. Korban lalu berusaha mencari pinjaman. Akan tetapi, korban hanya memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.

Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, para pelaku menurunkan korban dan memesankan taksi online. Mereka kemudian mengembalikan telepon seluler milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Empat Pelaku Lain Ditangkap

Pengembangan kasus membawa polisi kepada empat tersangka lainnya. Pada 19 Juni 2026, polisi menangkap MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg. Selain itu, polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah berstatus DPO.

Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi. Menurutnya, petugas kepolisian wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas saat menjalankan tugas.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada.

(JAR)

BERITA LAINNYA