News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Kasus Penyekapan di Panongan Tangerang, Polisi Ungkap Motif Lima Tersangka Siksa Karyawan

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kasus penyekapan Panongan Kabupaten Tangerang Banten terungkap setelah polisi menangkap lima tersangka terkait penganiayaan seorang karyawan koperasi. Korban berinisial PG (25) bekerja pada sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap para tersangka pada Jumat (7/8/2026) di Pemalang, Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan motif para tersangka. Mereka mencurigai korban akan membawa nasabah setelah mengundurkan diri. Korban sebelumnya berniat berhenti bekerja dan pulang kampung. Rencana tersebut memicu kekhawatiran EDD (24), bos koperasi tempat korban bekerja.

Menurut Maruli, EDD kemudian meminta empat karyawan mengikuti rencana tersebut. Mereka berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Para tersangka awalnya mengajak korban minum minuman beralkohol. Setelah itu, mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

BACA JUGA

“Rencana korban untuk berhenti memicu kecurigaan karena mereka khawatir nasabah akan beralih,” ujar Maruli, Sabtu (8/8/2026).

Aksi tersebut berlangsung pada 28 hingga 29 Juli 2026. Para pelaku menahan korban selama lebih dari lima jam. Korban akhirnya melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB. Warga kemudian membantu korban hingga ia memperoleh pertolongan.

Ketua RT setempat mengantar korban menuju lokasi aman sekitar Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, korban membuat laporan kepada polisi. Korban sempat menjalani perawatan rumah sakit selama tiga hari. Kondisi fisiknya melemah akibat luka yang ia alami.

Polisi Ungkap Peran Bos dan Empat Karyawan

Polisi menduga EDD berperan sebagai pemberi perintah dalam aksi tersebut. Empat tersangka lain mengikuti perintah dan melakukan kekerasan terhadap korban. Penyidik kemudian mengejar para tersangka setelah mereka meninggalkan Tangerang. Polisi akhirnya menemukan mereka di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Petugas membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mencocokkan identitas mereka dengan keterangan korban. Maruli mengatakan seluruh tersangka berasal dari satu komunitas. Polisi kini mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.

Atas perkara tersebut, penyidik menggunakan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar tujuh hingga delapan tahun penjara. “Petugas menjemput para pelaku di Pemalang setelah mencocokkan data dan foto,” kata Maruli.

Kasus penyekapan Panongan bermula dari persoalan pekerjaan korban pada koperasi simpan pinjam. Polisi menduga para pelaku khawatir kehilangan nasabah setelah korban resign.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Polda Banten memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami seluruh rangkaian kekerasan yang korban alami. Polisi akan mengembangkan perkara berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan para tersangka. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh peran dalam perkara tersebut terungkap.

Maruli menegaskan kepolisian menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Polisi juga memastikan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Kasus ini menunjukkan konflik hubungan kerja dapat memicu persoalan hukum serius. Karena itu, penyelesaian perselisihan kerja perlu mengikuti aturan tanpa kekerasan atau ancaman.

Polisi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka. Proses tersebut akan menentukan perkembangan hukum berikutnya dalam kasus penganiayaan di Panongan.

(MAD)

BERITA LAINNYA