Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (21/2/2026).
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu pagi, (14/2/2026), di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama guna menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda. Ia memastikan aparat tidak memberi celah bagi pelaku peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.
Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati empat pria berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Satu Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang
Keempat pria yang terjaring masing-masing berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga ZM sebagai pemilik sekaligus penyedia barang, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai pengguna. Selain itu, ZM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang petugas amankan meliputi lima paket sabu dengan total bruto 2,55 gram, lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap atau bong, serta satu korek api modifikasi. Lebih lanjut, hasil uji laboratorium sementara menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara itu, terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melaksanakan asesmen sebagai bagian dari proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi memperkirakan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram itu mampu menyelamatkan sekitar 25 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, AKP Prapto Lasono menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” kata Prapto.
Terakhir, Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan sehat.
(Jar Kasih)





















