Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmen mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan pada 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, Kantah Kota Tangsel menjalin kolaborasi strategis dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 20 Februari 2026. Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah wakaf yang berada dalam naungan organisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten. Dengan demikian, seluruh aset tanah milik PCNU Kota Tangsel dapat masuk dalam proses sertipikasi secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Seto menyampaikan bahwa program percepatan tersebut selaras dengan arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Karena itu, Kantah Kota Tangsel menempatkan program tersebut sebagai prioritas kerja tahun 2026.
Adapun target yang dipasang mencapai 100 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah sepanjang 2026. Hingga awal tahun ini, sebanyak tujuh bidang tanah telah mengantongi sertipikat sebagai bagian dari capaian tahap awal.
Selanjutnya, Kantah Kota Tangsel optimistis seluruh tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik PCNU di wilayah Tangerang Selatan dapat memperoleh kepastian hukum pada akhir 2026. Oleh sebab itu, Seto berharap sinergi antara Kantah dan PCNU Kota Tangsel terus berjalan konsisten demi mendukung tertib administrasi pertanahan serta perlindungan aset keagamaan di daerah tersebut.
(Jar Kasih)















