Serang, HALOBANTEN.COM – Pembentukan Badan Usaha WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) belum dapat terlaksana sebelum pemerintah menerbitkan pedoman teknis resmi dari Kementerian ESDM.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, Pembentukan Badan Usaha Wilayah Pertambangan Rakyat masih menunggu aturan teknis serta persyaratan lanjutan dari pemerintah pusat.
Ia menyampaikan penegasan itu setelah menerima laporan tentang dorongan pembentukan koperasi di kawasan tambang Banten Selatan.
Menurut Andra Soni, informasi yang tidak jelas berpotensi memicu keresahan masyarakat sekitar tambang.
Karena itu, Pemprov Banten belum pernah mengimbau warga membentuk badan usaha untuk pengelolaan WPR.
Andra Soni menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, ia hadir bersama Kapolda Banten Irjen Hengki dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.
Selain itu, sejumlah kepala perangkat daerah turut mengikuti audiensi tersebut.
Andra Soni meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga stabilitas sosial di sekitar wilayah pertambangan.
Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto bertujuan memperluas pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.

















