Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polres Tangerang Selatan menggerebek warung penjual obat golongan G ilegal di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Rabu malam.
Petugas Satresnarkoba menemukan aktivitas warung penjual obat golongan G ilegal saat operasi berlangsung pukul 19.28 WIB.
Polisi mengamankan dua orang terduga terlibat dalam praktik penjualan obat terlarang tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Polres Tangsel Berantas Obat Golongan G Ilegal
AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan obat terlarang.
Menurutnya, peredaran obat golongan G ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” ujar Boy.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu pengawasan lingkungan.
Warga dapat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat ilegal.
Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Saat ini, dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Satresnarkoba Polres Tangsel terus mendalami jaringan dan asal barang bukti.
(LIF)

















