Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Daftar 94 SMP Swasta Penerima Bantuan Pendidikan Peserta Didik Pemkot Tangsel menjadi perhatian calon siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027. Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menyiapkan bantuan pendidikan bagi peserta didik yang belum lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri.
Melalui program tersebut, Daftar 94 SMP Swasta Penerima Bantuan Pendidikan Peserta Didik Pemkot Tangsel menjadi alternatif bagi siswa untuk tetap melanjutkan pendidikan. Selain itu, program ini mendukung pelaksanaan wajib belajar di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pemerintah telah menyiapkan bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa.
Selain itu, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh calon peserta didik yang melanjutkan pendidikan pada sekolah swasta yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangsel
“Kami sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri,” kata Bambang, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, program tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan seluruh anak usia sekolah.
Bantuan Pendidikan Prioritas bagi Siswa Tidak Lolos SMP Negeri
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bantuan pendidikan tahun ini menyasar peserta didik yang tidak lolos SPMB SMP negeri.
Ia menyebut sebanyak 94 SMP swasta menerima program bantuan pendidikan tersebut. “Tahun ini kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta,” ujar Deden.
Menurutnya, bantuan pendidikan bertujuan meringankan beban biaya orang tua sekaligus menjaga semangat belajar siswa.
Selain itu, program tersebut membantu pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar. Setiap peserta didik yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta. Dana bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan pendidikan selama menempuh jenjang SMP.
Syarat Penerima Bantuan Pendidikan
Sementara itu, peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh bantuan pendidikan. Berikut syarat yang harus terpenuhi: Pertama, Warga Kota Tangerang Selatan dengan bukti Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). syarat berikutnya, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki rekening bank atas nama penerima. Selanjutnya, bersekolah pada satuan pendidikan swasta yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Terakhir, melampirkan fotokopi bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan.
Selain itu, Pemerintah menetapkan beberapa tahapan dalam proses penyaluran bantuan pendidikan. Tahapan tersebut meliputi: Sekolah mengusulkan calon penerima bantuan sesuai persyaratan. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi data melalui tim verifikasi. Kemudian, hasil verifikasi menjadi dasar penetapan penerima bantuan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Pemkot Tangsel berharap program bantuan pendidikan ini mampu menjaga angka partisipasi sekolah. Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Berikut Daftar 94 SMP Swasta Penerima Bantuan Pendidikan Peserta Didik Pemkot Tangsel.
|
|
(JAR)

























