Serang, HALOBANTEN.COM – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Serang, Banten, mengungkap dugaan kolusi serius melibatkan pejabat tinggi Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (DLH Tangsel) terkait proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Saksi kunci, seorang pegawai DLH Tangsel, memberikan kesaksian yang secara gamblang membongkar persekongkolan antara Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kesaksian Pegawai DLH Tangsel
Pegawai DLH Tangsel bernama Hesti, saat hadir sebagai saksi pada persidangan, Rabu (05/11/2025), membenarkan adanya kongkalingkong harga sepihak antara Wahyunoto dan Sukron mengenai biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah.
JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel menghadirkan Hesti sebagai saksi terhadap Wahyunoto, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Sukron, dan Zeky Yamani.
Kesaksian Hesti ini membuka tabir dugaan korupsi yang menjerat Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa sebagai terdakwa.
Hesti menjelaskan, ia mengunggah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke E-Katalog menggunakan akun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Setelah KAK terunggah, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan terjadi amat cepat, tuntas hanya dalam satu















