hari. Tb Aprliadhi memilih langsung PT EPP, dan Hesti mengaku menjalankan tugas sesuai perintah dari Kepala Dinas.
Komunikasi Harga Tonase Sampah
Dalam pemeriksaan, Hesti mengakui berkomunikasi dengan Sukron perihal tarif harga tonase sampah sebelum dokumen KAK terunggah. Ia memperoleh angka harga dari Sukron. Lebih lanjut, Hesti menegaskan bahwa Wahyunoto dan Sukron memutuskan tarif harga tonase sampah bersama, menunjukkan keduanya menyetujui hitung-hitungan proyek bernilai puluhan miliar Rupiah tersebut.
Hesti juga mengungkapkan keterkejutannya atas munculnya item “pengelolaan sampah dalam proyek 2024, yang berbeda dari tahun 2023 yang hanya mencakup kompensasi. Penambahan item ini menjadi salah satu sorotan dalam dugaan korupsi di DLH Tangsel.
Saksi lain, Akbar, anggota tim teknis proyek, mengakui tidak mengetahui adanya pengelolaan sampah dalam proyek tersebut. Walau begitu, Akbar menandatangani berita acara progres pekerjaan, sebab ia menganggap pengelolaan sampah satu kesatuan dengan jasa pengangkutannya.
(*/Red)

















