Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polsek Cikupa Ringkus DPO Curanmor menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Keberhasilan itu menghadirkan rasa aman sekaligus mengembalikan sepeda motor milik korban.
Polsek Cikupa Ringkus DPO Curanmor setelah tim Unit Reskrim mengembangkan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor warga. Selain pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan beserta sejumlah barang bukti.
Petugas menangkap tersangka berinisial A.S. (31) pada Kamis, 25 Juni 2026 dini hari. Penangkapan berlangsung di Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasus itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Siti Khalimatu Sha’diyah. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya.
Hasil penyelidikan menunjukkan A.S. menjalankan aksi bersama seorang rekannya. Keduanya memakai kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Petugas lalu menemukan sepeda motor korban dalam kondisi utuh. Polisi juga mengamankan STNK, kunci kontak, jaket, helm, serta kunci letter T sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA Syaiful Rusdiansyah, menyebut pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan.
“Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Kami juga terus memburu pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang,” ujar Syaiful.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim.
Menurut Syamsul, keberhasilan tersebut menjadi hadiah bagi masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Karena itu, Polsek Cikupa akan terus mengejar setiap pelaku tindak pidana.
Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga juga perlu memakai kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Saat ini, penyidik menahan A.S. untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(JAR)

















