Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta tindakan tegas terhadap penyedia layanan internet yang memasang kabel fiber optik tanpa mengikuti aturan.
Pilar menegaskan, aturan di Tangsel melarang pemasangan kabel fiber optik secara sembarangan di atas ruas jalan. Pemerintah Kota Tangsel terus membenahi kabel udara melalui program penataan sejumlah ruas jalan.
“Secara aturan, seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu sudah tidak boleh lagi di atas,” kata Pilar.
Pilar menjelaskan, Pemkot Tangsel telah menata sembilan titik ruas jalan dalam dua tahun terakhir. Beberapa ruas tersebut antara lain Jalan Menjangan, Jalan Merpati, dan kawasan Ciater.
Banyak Provider Nakal di Tangsel
Namun, Pemkot Tangsel kembali menemukan sejumlah provider memasang kabel di atas ruas jalan yang sudah pemerintah rapikan.
Menurut Pilar, laporan dari kelurahan dan kecamatan mendorong pemerintah kembali melakukan penertiban. Dinas Bina Marga bersama Satpol PP kemudian turun untuk menegakkan aturan daerah.
“Kita melihat lagi, ternyata ada banyak provider internet yang tetap menyalahgunakan. Memasang lagi, mungkin malam-malam atau kapan kita tidak lihat,” ujarnya.
Pilar meminta para pemilik jaringan fiber optik menjaga komitmen bersama dan tidak melakukan pemasangan secara diam-diam. Ia juga menyiapkan sanksi bagi provider yang tetap melanggar aturan.
“Kalau masih melakukan juga, ya harus ada konsekuensi, sanksi sesuai dengan aturan Perdanya,” tegasnya.
Ia menyebut Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait penataan jaringan. Pilar meminta seluruh provider mengikuti sistem ducting bawah tanah pada ruas jalan yang sudah pemerintah tata.
Pilar juga meminta pemerintah mencopot tiang-tiang yang tidak sesuai aturan. Ia menginstruksikan camat, lurah, Satpol PP, dan Bina Marga mengawasi sembilan ruas jalan yang sudah tertata.
“Saya meminta dalam satu minggu ini segera untuk perapihan semuanya,” katanya.
Selain provider, Pilar menyoroti potensi keterlibatan pengurus lingkungan seperti RT dan RW dalam pemasangan jaringan tanpa izin. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pengurus lingkungan yang memberikan peluang pemasangan kabel ilegal.
“Kalau misalkan itu terbukti ada Ketua RW atau Ketua RT yang menyalahi aturan, beritahukan kepada kami untuk nanti kami melakukan pembinaan,” ujarnya.
Pilar menilai RT dan RW sebagai bagian dari aparatur daerah harus ikut menjaga ketertiban dan tidak memberikan izin untuk kegiatan yang melanggar aturan.
Kabel Semrawut Jadi Perhatian
Ia juga mengingatkan bahaya kabel yang semrawut bagi keselamatan masyarakat. Menurutnya, kabel yang menjuntai dapat menimbulkan kecelakaan hingga berujung pada persoalan hukum.
“Banyak kejadian di luar daerah ada yang kesangkut, ada yang meninggal dunia. Nah, itu siapa yang bertanggung jawab? Akhirnya masuk ke ranah hukum,” kata Pilar.
Karena itu, Pilar meminta seluruh provider tetap menjalankan bisnis dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemkot Tangsel, kata dia, tetap membuka ruang bagi provider untuk mengembangkan bisnis selama mereka menaati aturan.
“Kami mempermudah semua teman-teman provider yang mau berbisnis, tapi berbisnis itu dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pilar juga meminta petugas berhati-hati saat melakukan pemotongan kabel. Ia mengingatkan petugas agar membedakan kabel fiber optik dengan kabel milik PLN.
“Kabel listrik itu beda. Tadi saya juga pilih-pilih, kalau itu PLN ya kita tinggalkan, karena itu punya PLN. Yang kita fokusnya adalah kabel fiber optik,” pungkasnya.
(LIF)

























