News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Aksi Demo PEMI Balaraja Tangerang Berujung Perusakan, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aksi demo di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) Balaraja Kabupaten Tangerang Banten berujung dugaan perusakan fasilitas perusahaan dan penghasutan. Polda Banten kini menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan US (50) dan RP (25) sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan keduanya pada 6 Agustus 2026. Keduanya kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polda Banten. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus itu berkaitan dengan aksi massa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026. Massa menjalankan unjuk rasa dengan menutup akses jalan menuju perusahaan.

BACA JUGA

Massa juga memblokir pintu gerbang perusahaan selama aksi berlangsung. Selain itu, massa melempar sampah, batu, kotoran hewan, dan benda lainnya. Aksi tersebut juga memicu kerusakan sejumlah fasilitas perusahaan. Kerugian material perusahaan mencapai sekitar Rp50 juta.

Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka

Penyidik menyebut US berperan mengumpulkan massa dan menyampaikan orasi. Sementara itu, RP diduga melakukan sejumlah tindakan perusakan. RP antara lain melempar sampah, pisang busuk, dan petasan. Ia juga merusak kamera CCTV milik PT EDS Manufacturing Indonesia.

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki motif ekonomi dalam aksi tersebut. Mereka diduga mengejar pengelolaan limbah milik perusahaan. Modusnya berupa aksi massa yang membawa tuntutan pengelolaan limbah kepada pihak tertentu. Tindakan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu kamera CCTV. Polisi juga mengamankan satu truk Toyota Dyna dan satu perangkat pengeras suara.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu pada Jumat (7/8/2026).

Menurut Maruli, penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. “Penyidik menetapkan dua tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Maruli.

Kedua tersangka menghadapi Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polda Banten Tegaskan Batas Kebebasan Berpendapat

Maruli menegaskan Polda Banten menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus mengikuti aturan hukum dan menjaga ketertiban umum. Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi tanpa melakukan tindakan anarkis. Masyarakat juga harus menghindari perusakan yang merugikan pihak lain.

Polda Banten akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana melalui prosedur hukum. Polisi juga berkomitmen menjalankan penanganan secara profesional dan proporsional. Kasus unjuk rasa Balaraja tersebut menjadi perhatian karena aksi menyampaikan aspirasi berujung dugaan perusakan. Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

(JAR)

BERITA LAINNYA