Rabu, 13 Mei 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pajak Perusahaan Baja, Potensi Kerugian Negara Rp583,2 Miliar

by JARKASIH (JEK) Halo Banten
13 Mei 2026
in PROVINSI BANTEN

Serang, HALOBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.

Penetapan tersangka tersebut hasil penyidikan terhadap PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Tiga perusahaan itu bergerak dalam industri pengolahan besi dan baja.

Baca Juga:

Bau Menyengat Menyebar di Kamar Apartemen Green Lake View Ciputat, Ternyata Ada Lansia Tewas

Bau Menyengat Menyebar di Kamar Apartemen Green Lake View Ciputat, Ternyata Ada Lansia Tewas

Ratusan Warga Tigaraksa Sweeping Tempat Hiburan Malam Dekat Kantor Bupati Tangerang

Ratusan Warga Tigaraksa Sweeping Tempat Hiburan Malam Dekat Kantor Bupati Tangerang

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menyatakan, kelima tersangka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham. Penyidik Kanwil DJP Banten menduga para pelaku mengendalikan jalannya perusahaan.

“Kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” kata Aim dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Modus Penjualan Terselubung

Aim menjelaskan dugaan pelanggaran perpajakan terjadi melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 Penyidik menduga SPT PPN tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Dalam penyidikan tersebut, petugas menemukan sejumlah modus untuk menghindari kewajiban pajak.

Modus tersebut antara lain berupa penjualan terselubung tanpa faktur pajak atau transaksi non-PPN. Modus lainnya, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) tanpa menggunakan rekening resmi perusahaan.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian penerimaan sekurang-kurangnya Rp583.262.763.775 terkait PPN dalam periode empat tahun tersebut.

Sementara itu, proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Turut hadir dalam penyidikan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat RS, CX, GM, HQ, dan LCH dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku yang dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan pendapatan negara terancam hukuman pidana berat.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Pelaku juga wajib membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Selain itu, Kanwil DJP Banten menekankan proses penegakan hukum ini berjalan melalui koordinasi lintas lembaga.

Empat Tersangka Berstatus WNA

PPNS Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta mendapat dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak hanya itu, koordinasi juga berlangsung bersama Kanwil Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat, serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk langkah pencegahan terhadap para tersangka.

Penyidik DJP Banten mengungkapkan, empat dari lima tersangka merupakan warga negara asing.

Kanwil DJP Banten menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

Langkah tersebut juga bertujuan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan.

(JAR)

Tags: DJP BantenpajakPerusahaan Baja
Previous Post

Alma FC Gasak Allstar Pakujaya 3-0, Gerard Borong Dua Gol di Stadion Pakujaya

BERITA LAINNYA

Pemkot Tangsel Gandeng OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Keluarga
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Keluarga

...

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan HIV/AIDS, Wali Kota Minta Stop Diskriminasi ODHA
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan HIV/AIDS, Wali Kota Minta Stop Diskriminasi ODHA

...

Polsek Karawaci Tangkap Pencuri Tiga Ponsel dan Uang Milik Warga
TANGERANG RAYA

Polsek Karawaci Tangkap Pencuri Tiga Ponsel dan Uang Milik Warga

...

Cekcok Rebutan Lapak di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
TANGERANG RAYA

Cekcok Rebutan Lapak di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

...

Polsek Pakuhaji Tangerang Amankan 6.000 Pil Obat Keras Ilegal, Polisi Tangkap Pria Asal Aceh Besar
TANGERANG RAYA

Polsek Pakuhaji Tangerang Amankan 6.000 Pil Obat Keras Ilegal, Polisi Tangkap Pria Asal Aceh Besar

...

Alat Musik Sekolah ABK di Pondok Aren Tangsel Digondol Hilang Digondol Maling
TANGERANG RAYA

Alat Musik Sekolah ABK di Pondok Aren Tangsel Digondol Hilang Digondol Maling

...

Kebakaran Lumat Tiga Lapak Usaha di Ciputat Tangsel, Warga Panik
TANGERANG RAYA

Kebakaran Lumat Tiga Lapak Usaha di Ciputat Tangsel, Warga Panik

...

Fakta Baru Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Agus Nekat Gali Makam Ibunya di TPBU Sengkol Tangsel!
TANGERANG RAYA

Fakta Baru Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Agus Nekat Gali Makam Ibunya di TPBU Sengkol Tangsel!

...

Mendikdasmen Apresiasi Sekolah Swasta Gratis di Banten, Akses Pendidikan Dinilai Kian Merata
PROVINSI BANTEN

Mendikdasmen Apresiasi Sekolah Swasta Gratis di Banten, Akses Pendidikan Dinilai Kian Merata

...

Dukun Pengganda Uang di Pamulang Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Lansia, Polisi Selidiki Korban Lain
TANGERANG RAYA

Dukun Pengganda Uang di Pamulang Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Lansia, Polisi Selidiki Korban Lain

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HOME
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In