Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap pria paruh baya berinisial M (62) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan lanjut usia (Lansia) di kawasan Pamulang, Tangsel, Banten. Pria yang dikenal dengan julukan “Eyang Sapu Jagat” itu mengaku sebagai tokoh spiritual dengan kemampuan menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan korban berinisial S (57) awalnya mengikuti ritual spiritual setelah tergiur janji pelaku yang mengklaim mampu melipatgandakan uang hingga miliaran rupiah.
“Korban mengikuti ritual yang pelaku janjikan dapat menggandakan uang,” ujar Wira, Jumat (8/5/2026).
Menurut polisi, pelaku meyakinkan korban bahwa uang Rp200 ribu dapat berubah menjadi ratusan juta rupiah. Selain itu, M mengaku memiliki kemampuan supranatural yang berasal dari wilayah Yogyakarta.
Selanjutnya, korban menjalani serangkaian ritual di sebuah kontrakan kawasan Pamulang. Namun seusai ritual, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas setelah ritual selesai,” kata Wira.
Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada sejumlah saksi untuk memastikan kejadian yang ia alami. Setelah merasa menjadi korban tindak pidana, S melapor ke kepolisian.
Polisi lalu menangkap M pada 5 Mei 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Tangerang Selatan guna kepentingan penyidikan.
Mayoritas Korbannya Lansia
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara mengungkap seluruh “pasien” pelaku merupakan kalangan lanjut usia. Polisi menduga pelaku memanfaatkan identitas spiritual palsu untuk memengaruhi para korban.
“Semua pasien tersangka diketahui merupakan lansia,” ujar Wira.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Sebanyak lima saksi telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan korban tambahan,” ucap Wira.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 dan Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok spiritual maupun praktik penggandaan uang. Aparat meminta warga segera melapor apabila menemukan tindak pidana serupa.
(JAR)















