Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat Polresta Tangerang sukses mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 37.700 butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer serta menangkap dua pria yang berperan sebagai bandar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan warga pada Rabu (29/4/2026). Informasi tersebut mengarah pada aktivitas transaksi obat terlarang di Kecamatan Gunung Kaler yang meresahkan masyarakat setempat.
Setelah melakukan pendalaman, tim kepolisian mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, sebagai pusat transaksi. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan M, polisi menemukan ribuan butir sediaan farmasi siap edar dalam berbagai kemasan.
“Petugas menemukan 1.370 lempeng Tramadol serta 100 paket kecil Hexymer saat penangkapan awal,” ungkap Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026). Penggeledahan di kediaman tersangka mendapati 23 botol Hexymer tambahan yang berisi total 23.000 butir.
Hasil interogasi terhadap M menuntun polisi pada sosok penyuplai utama berinisial R alias Yoyo (35). Petugas berhasil menciduk R di wilayah Kecamatan Kronjo.
Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda dan berpotensi memicu aksi kriminalitas. Polisi menjerat edua tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(JAR)















