Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 52 kasus kejahatan selama sebulan terakhir dengan total 36 tersangka yang kini menjalani proses hukum. Pengungkapan tersebut mencakup kejahatan jalanan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan pengungkapan ini merupakan respons kepolisian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya aksi kejahatan. Termasuk kasus yang sempat viral di media sosial.
“Selama satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus dengan jumlah tersangka 36 orang,” kata Jauhari dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Kasus Curanmor Mendominasi
Dari total kasus yang terungkap, pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan jumlah 44 perkara. Selain itu, polisi juga menangani dua kasus curas, tiga kasus curat, dua kasus pencurian biasa, serta satu kasus pengeroyokan yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Berdasarkan data kepolisian, tersangka curas berjumlah dua orang. Tersangka curat sebanyak tujuh orang. Sementara untuk curanmor, polisi menangkap 22 pelaku utama, dua joki, serta satu penadah. Selain itu, polisi turut mengamankan satu pelaku pencurian biasa dan dua tersangka pengeroyokan.
4 Mobil, 26 Motor, hingga Alat Kejut Listrik
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Barang bukti yang polisi amankan antara lain empat unit mobil, 26 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan, satu senjata api mainan, satu bilah senjata tajam, 17 kunci letter T, 46 mata kunci, 26 unit telepon genggam, dua unit CCTV, sembilan STNK, satu lembar visum et repertum, serta satu unit alat kejut listrik.
Para tersangka terancam jerat hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 476 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Untuk pengeroyokan, tersangka terancam Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 2 hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp30 juta. Sementara penganiayaan diatur dalam Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
(JAR)















