Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Angkutan Tambang, Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak

Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menggelar rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas angkutan tambang sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan industri. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat perbaikan konstruksi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Rapat berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026). Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid memimpin langsung rapat tersebut. Forum melibatkan unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait.

Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan menjadi langkah strategis guna mempercepat penanganan kerusakan jalan di sejumlah titik.

BACAJUGA

“Pada 18 Februari lalu kami telah melakukan sosialisasi dan menyepakati penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah pada ruas jalan yang mengalami kerusakan. Hari ini kami menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Tangerang mengambil langkah lebih awal sebelum kebijakan serupa berlaku secara nasional pada 13–30 Maret 2026. Keputusan itu mempertimbangkan kondisi sejumlah ruas jalan non-tol yang mengalami kerusakan ringan hingga berat dan memicu peningkatan risiko kecelakaan.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan pada jalur tersebut telah memicu insiden kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kebijakan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan,” tegasnya.

Volume Kendaraan Meningkat

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, volume kendaraan meningkat signifikan menjelang Ramadan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, sehingga memicu kepadatan di sejumlah ruas, termasuk wilayah Pasar Kemis.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun pada jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Langkah Bupati sudah tepat dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kepolisian bersama unsur Forkopimda, lanjutnya, siap melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran selama kebijakan berlangsung. Ia juga mengajak pelaku usaha dan pengembang mendukung upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menjelaskan bahwa pihaknya mengoordinasikan pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik prioritas selama masa kebijakan.

“Kebijakan ini bertujuan mempercepat perbaikan infrastruktur jalan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat, bukan menghambat investasi,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang menghentikan sementara kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) pada seluruh jalan non-tol. Truk golongan II (dua sumbu dengan MST ≤ 8 ton) masih dapat beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB, kecuali melintas pada 13 ruas prioritas yang masuk agenda perbaikan.

Perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum bersama perangkat daerah menjalankan pengawasan terpadu melalui koordinasi Forkopimda.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga perbaikan konstruksi jalan rampung dan jalur kembali layak guna.

 (Jar Kasih)

BERITALAINNYA

Next Post