News » NASIONAL » NASIONAL

KPK OTT di Banten Terkait Pemerasan WNA Korsel, Kejagung Nonaktifkan Tiga Oknum Jaksa

Jabatannya Ga Kaleng-kaleng

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten berbuntut panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemberhentian sementara terhadap tiga jaksa aktif yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penonaktifan berlangsung otomatis setelah penyidik menetapkan status tersangka. Langkah tersebut menjadi respons cepat institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum pasca OTT KPK di Banten.

Total tersangka dalam perkara ini mencapai lima orang. Tiga di antaranya merupakan jaksa aktif. Antara lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

BACA JUGA

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, masing-masing pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

Anang menjelaskan bahwa Kejagung mulai memberlakukan pemberhentian sementara sejak Jumat, 19 Desember 2025, sehari setelah penetapan tersangka pada Kamis, 18 Desember 2025.

Selain pencopotan jabatan, Kejagung juga menghentikan seluruh hak kepegawaian ketiga jaksa tersebut, termasuk gaji dan tunjangan.

Menurut Anang, Kejagung memilih jalur pidana sebagai prioritas utama tanpa menunggu proses etik internal.

Pemeriksaan etik tetap berjalan secara paralel seiring proses penyidikan yang berlangsung. Pendekatan ini, kata dia, berbeda dari pola penanganan pelanggaran etik sebelumnya.

Begini Awal Mula Kasus Bergulir

Kasus OTT KPK di Banten ini berawal dari penanganan perkara tindak pidana umum bidang ITE yang melibatkan pelapor dan tersangka berkewarganegaraan Korea Selatan.

Dalam proses tersebut, para tersangka diduga meminta sejumlah uang sebagai bentuk pemerasan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam ruang terpisah. Penahanan bertujuan mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Anang menilai perkara OTT KPK di Banten ini sebagai momentum penting bagi institusi Adhyaksa untuk memperkuat pembenahan internal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa OTT KPK tersebut mencerminkan sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung menjadi kunci dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparat negara.

Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT di wilayah Banten. Pendalaman tersebut mencakup alur aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi pengembangan perkara ke arah yang lebih luas.

(*/Red)

BERITA LAINNYA