Jakarta, HALOBANTEN.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten berbuntut panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemberhentian sementara terhadap tiga jaksa aktif yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penonaktifan berlangsung otomatis setelah penyidik menetapkan status tersangka. Langkah tersebut menjadi respons cepat institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum pasca OTT KPK di Banten.
Total tersangka dalam perkara ini mencapai lima orang. Tiga di antaranya merupakan jaksa aktif. Antara lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, masing-masing pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung mulai memberlakukan pemberhentian sementara sejak Jumat, 19 Desember 2025, sehari setelah penetapan tersangka pada Kamis, 18 Desember 2025.
Selain pencopotan jabatan, Kejagung juga menghentikan seluruh hak kepegawaian ketiga jaksa tersebut, termasuk gaji dan tunjangan.
Menurut Anang, Kejagung memilih jalur pidana sebagai prioritas utama tanpa menunggu proses etik internal.
Pemeriksaan etik tetap berjalan secara paralel seiring proses penyidikan yang berlangsung. Pendekatan ini, kata dia, berbeda dari pola penanganan pelanggaran etik sebelumnya.
Begini Awal Mula Kasus Bergulir
Kasus OTT KPK di Banten ini berawal dari penanganan perkara tindak pidana umum bidang ITE yang melibatkan


























