Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk menekan distribusi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka.
Kasus ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan mereka.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli darat serta pengamatan intensif di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota .
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80 XX FM yang mencurigakan. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER gagal memberikan penjelasan terkait muatan kendaraan.
Petugas lalu menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Total muatan pada penindakan pertama mencapai 2.912.000 batang rokok.
Setelah penindakan awal, tim melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang datang dari Pelabuhan .
Tak lama kemudian, petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84 XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.
Pengemudi berinisial RHMT tidak mampu menjelaskan isi muatan truk. Saat bak kendaraan terbuka, petugas menemukan 535 karton rokok merek Double Happiness tanpa pita cukai. Pelaku menyamarkan rokok itu di balik muatan pakan ternak.
Nilai Barang Hasil Penindakan Capai Rp12,6 Miliar
Jumlah rokok ilegal dari penindakan kedua mencapai 5.350.000 batang.
Dari dua operasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal.
“Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp12,68 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar. Nilai itu mencakup cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” jelas Djaka.
Lebih lanjut, Djaka mengajak seluruh pihak ikut berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta .
Atas kasus tersebut, penyidik menduga terjadi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, penyidik telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan, JFR diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali penjualan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.
(LIF)















