News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Pencuri Mobil Box di Tangerang Tabrak Kendaraan Polisi, Delapan Kunci Letter T Turut Diamankan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pencuri mobil box di Tangerang Tabrak Kendaraan polisi setelah aksi kejahatan mereka terendus saat patroli dini hari, Jumat (12/6/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan delapan kunci letter T yang diduga menjadi alat untuk melancarkan pencurian kendaraan bermotor.

Kedua pelaku berinisial S (35) dan SNR (27). Keduanya sempat berupaya melarikan diri usai membawa kabur sebuah mobil box yang terparkir di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggelar patroli pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

Menurut Parikhesit, petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah pemantauan berlangsung, keduanya diketahui tengah menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo.

Kejar Pelaku hingga Graha Raya

Setelah pelaku berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, saat upaya penghentian berlangsung di Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pelaku justru melawan.

Pelaku mengarahkan kendaraan ke petugas hingga menimbulkan risiko keselamatan bagi anggota yang bertugas. Karena situasi tersebut membahayakan, petugas mengambil tindakan tegas terukur dan berhasil menguasai kedua pelaku.

“Pelaku sempat menabrakkan kendaraan ke arah petugas saat proses pengejaran berlangsung,” kata Parikhesit.

Delapan Kunci Letter T Jadi Barang Bukti

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang pelaku gunakan, serta delapan anak kunci letter T.

Petugas juga menemukan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil box yang menjadi sasaran pencurian merupakan milik Sumarsono, seorang karyawan swasta. Saat kejadian, kendaraan tersebut terparkir di depan toko bahan kain tempat korban bekerja.

Polisi Kembangkan Kasus

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda,” ujar Parikhesit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia juga menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan guna memperkecil peluang tindak pencurian.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Jauhari.

(JAR)