Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Satpam di Ciputat jadi dalang curi ribuan ompreng MBG demi beli narkoba. Polsek Ciputat Timur menangkap satpam berinisial TRS alias Cangkim (50). Pelaku nekat mengembat 1.700 baki makanan stainless milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membeli sabu.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi mengamankan pelaku beserta komplotannya setelah menerima laporan pihak dapur SPPG pada Rabu (8/7/2026).
Modus Aksi dan Peran Tersangka
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa TRS menjadi otak utama aksi kejahatan ini. Pelaku menyusun skenario serta menyuruh rekannya untuk mengangkut inventaris dapur SPPG Ciputat 07.
“Hasil tes urine satpam tersebut positif amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq, Rabu (29/7/2026).
Aparat kepolisian mengamankan pelaku lain berinisial DC dan GZ pada Minggu (26/7/2026). Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku berinisial H yang masuk daftar pencarian orang.
Para pelaku menjual ribuan ompreng stainless tersebut ke pengepul rongsokan. Setelah itu, pengepul melebur stainless tersebut dan pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba.
Kerugian Dapur SPPG dan Ancaman Hukuman
Selain 1.700 baki makanan, satpam pencuri ompreng MBG Ciputat ini juga menggasak inventaris dapur lainnya. Pelaku menggondol kompor, blender, printer, genset, hingga perangkat recorder CCTV milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri.
Penyidik Polsek Ciputat Timur menyita sebagian barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas memastikan proses penyidikan kasus pencurian inventaris program Makan Bergizi Gratis ini terus berjalan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
(JAR)























