Serang, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan pencabulan pelajar SMP di Kabupaten Serang memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Serang Kota. Korban seorag perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Baros, saat ini memperoleh pendampingan hukum dari Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemkab Serang.
Kasus dugan pencabulan pelajar SMP tersebut juga mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang. Pendampingan mencakup proses hukum, pemulihan psikologis, dan perlindungan korban selama penanganan perkara berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Selanjutnya, laporan resmi masuk ke Polresta Serang Kota pada 4 Mei 2026.
Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku berinisial MS (41). Pria tersebut berprofesi sebagai guru silat pada salah satu perguruan di Kecamatan Baros.
Korban mengenal terduga pelaku karena aktif mengikuti latihan silat. Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus Pencabulan Pelajar SMP Diduga Terjadi Berulang
Keterangan korban menyebut dugaan pencabulan terjadi berulang sepanjang 2025 hingga 2026. Peristiwa itu berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Salah satu dugaan kejadian muncul saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban juga

















