Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Sejak tahun 2012, ahli waris Dzakiruddin Djamin masih terjebak dalam sengketa tanah seluas 3.500 meter persegi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Permasalahan ini kian rumit karena terdapat dua putusan pengadilan yang berbeda yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan dari PN Tangerang.
Kuasa hukum ahli waris, Edward Sihombing, menuturkan kejanggalan putusan tersebut.
Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang menjadi dasar putusan PN Tangerang, mengingat putusan PN Bogor telah memenangkan ahli waris.
Pada tahun 2012, ahli waris melakukan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan tergugat Hen Hen Gunawan.
Namun, PPJB tersebut belum sah untuk dijadikan Surat Hak Milik (SHM).
Di tahun yang sama, ahli waris dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bogor.
Ternyata, sertifikat tanah mereka digunakan untuk melancarkan aksi kriminal tersebut.















