News » BANTEN » Sengketa Tanah di Ciputat Tangsel Berlarut 12 Tahun, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Sertifikat dan Keberadaan Bank

Sengketa Tanah di Ciputat Tangsel Berlarut 12 Tahun, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Sertifikat dan Keberadaan Bank

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Sejak tahun 2012, ahli waris Dzakiruddin Djamin masih terjebak dalam sengketa tanah seluas 3.500 meter persegi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Permasalahan ini kian rumit karena terdapat dua putusan pengadilan yang berbeda yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan dari PN Tangerang.

Kuasa hukum ahli waris, Edward Sihombing, menuturkan kejanggalan putusan tersebut.

BACA JUGA

Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang menjadi dasar putusan PN Tangerang, mengingat putusan PN Bogor telah memenangkan ahli waris.

Pada tahun 2012, ahli waris melakukan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan tergugat Hen Hen Gunawan.

Namun, PPJB tersebut belum sah untuk dijadikan Surat Hak Milik (SHM).

Di tahun yang sama, ahli waris dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bogor.

Ternyata, sertifikat tanah mereka digunakan untuk melancarkan aksi kriminal tersebut.

Kasus ini terus bergulir selama 12 tahun, baik di jalur pidana maupun perdata.

Ahli waris menggugat Hen Hen Gunawan dan memenangkannya di PN Bogor hingga tingkat banding.

Namun, Hen Hen Gunawan kembali menggugat dengan perkara baru. Yang mengejutkan, PN Tangerang memenangkan gugatannya, menyatakan tanah tersebut milik Hen Hen Gunawan.

Edward Sihombing mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam putusan PN Tangerang.

Pertama, Legalitas sertifikat, dimana PN Bogor telah memutuskan tanah itu milik BSM Bogor, namun PN Tangerang menyatakan sebaliknya.

Kedua, keberadaan BSM dan BTN. Kedua bank yang dibobol selama 12 tahun tidak pernah menggugat pihak yang bertanggung jawab atas pembobolan.

Ketiga, Hen Hen Gunawan yang merupakan tergugat diketahui meminjam uang di dua bank dengan menggadaikan sertifikat tanah ahli waris.

Atas kasus ini, ahli waris mendesak penyelesaian kasus tersebut dengan keadilan dan transparansi.

Mereka mempertanyakan legalitas sertifikat dan keberadaan BSM dan BTN yang selama ini bungkam. (Eka)

BERITA LAINNYA