Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bachtiar Noprianto menerangkan, pelaku MA (22) telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar Apartemen TreePark Serpong, Tangsel, Banten, sejak Desember 2023.
Artinya, Bachtiar menjelaskan, pelaku MA telah memproduksi narkoba di apartemen tersebut kurang lebih 5 bulan lamanya.
“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa yang bersangkutan memulai aksinya memproduksinya di bulan Desember 2023,” ujarnya saat Press Conference di Apartemen TreePark Serpong, Kamis (16/5/2024).
Bachtiar mengungkapkan, MA melakukan produksi narkotika atas perintah D alias C yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Produksi narkoba dilakukan di sebuah kamar lantai 28 Apartemen TreePark Serpong.
“Di lantai 28, sejak bulan Desember 2023 dan dalam melakukan aksinya yang bersangkutan (pelaku MA, red) atas perintah D alias C (DPO),” jelasnya.
Bachtiar mengatakan, narkotika jenis tembakau sintetis hasil produksi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya.
“Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 gram atau kurang lebih 24 kilogram,” tutupnya. (Eka)















