Tangerang, HALOBANTEN.COM – Petugas Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (22) yang kedapatan membawa 300 butir obat keras jenis hexymer tanpa izin.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/5/2024) di Jalan Raya Serang Km 28, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, informasi mengenai transaksi obat keras tersebut diperoleh dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan observasi dan melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat observasi, polisi mencurigai ada dua orang di atas motor, dan satu orang sedang berdiri,” jelas Badri, ditulis Kamis (16/5/2024).
Petugas langsung melakukan penangkapan, namun dua orang di motor berhasil melarikan diri.
Penangkapan MI dilakukan saat ia hendak bertransaksi di pinggir jalan.















