Jabar, HALOBANTEN.COM – Kabar mengejutkan datang dari Jawa Barat, ketika seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tri Yanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan membocorkan rahasia lembaga.
Penetapan status tersangka ini menuai banyak dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, Tri Yanto diduga dikriminalisasi setelah dirinya melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana zakat bernilai miliaran rupiah di tubuh Baznas Jawa Barat.
Polda Jabar menyebut Tri Yanto telah menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa hak akses.
Laporan terhadap Tri Yanto sendiri diajukan oleh pejabat Baznas pada awal Maret 2025 lalu.
Namun, Tri Yanto membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang ia sebarkan ke publik. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, hanya dibagikan kepada pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Jawa Barat atas permintaan, sebagai kelengkapan bukti aduannya.
“Saya tidak menyebarkan dokumen rahasia tersebut,” kata Tri Yanto pada Rabu (28/05).
Situasi ini sontak memicu reaksi dari para pegiat antikorupsi dan LSM, yang melihat kasus Tri Yanto sebagai upaya pembungkaman terhadap pelapor (whistleblower) dugaan korupsi. Mereka menduga ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berani mengungkap praktik penyelewengan.
Meskipun Baznas Jabar telah membantah tuduhan penyelewengan dana, para pengamat menilai terungkapnya kasus ini bagaikan fenomena ‘gunung es’ yang menunjukkan carut-marut pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan potensi dana zakat di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun—sekitar 10% dari APBN—kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.
Akankah kasus Tri Yanto menjadi pemicu bagi reformasi pengelolaan zakat di Indonesia? (*bbs)















