Jakarta, HALOBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali jadi sorotan tajam publik. Bukan karena keberhasilan menggagalkan penyelundupan besar, melainkan karena kebijakan aturan barang bawaan dari luar negeri yang kian hari kian memicu kemarahan masyarakat. Banyak yang merasa dijerat oleh birokrasi dan pungutan yang memberatkan, seolah “dimiskinkan” di negara sendiri.
Keluhan datang dari berbagai kalangan: mulai dari para pekerja migran Indonesia (PMI) yang membawa oleh-oleh untuk keluarga, para influencer dengan barang titipan endorsement, pebisnis kecil yang berbelanja kebutuhan usaha, hingga ibu-ibu rumah tangga yang sekadar liburan dan belanja di luar negeri.
Mereka kerapkali terkejut dengan nominal bea masuk yang fantastis, tak jarang melebihi harga barang itu sendiri, bahkan kadang lebih mahal dari tiket pesawat pulang pergi.
Di tengah riuhnya keluhan masyarakat, warganet dengan cepat mengalihkan perhatian ke sosok Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani. Rasa penasaran publik memuncak terhadap besaran harta kekayaan pejabat yang kebijakannya sedang menguras dompet rakyat ini.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa harta kekayaan Askolani pada tahun 2022 mencapai Rp51,87 miliar. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2021 yang “hanya” Rp43,26 miliar. Artinya, ada penambahan sekitar Rp8,6 miliar dalam kurun waktu satu tahun—sebuah peningkatan yang jauh melampaui bunga deposito atau kenaikan gaji ASN.
Rincian kekayaan Askolani mencakup tanah dan bangunan senilai Rp17 miliar, serta alat transportasi dan mesin seharga Rp1,3 miliar. Jumlah ini, ironisnya, dinilai lebih dari cukup untuk “melunasi” bea masuk satu terminal bandara.
Situasi ini memunculkan sindiran pedas di masyarakat: rakyat yang membeli sepatu bekas dari luar negeri langsung berhadapan dengan tagihan bea masuk yang mencekik, sementara pejabat yang memberlakukan aturan itu justru memiliki aset miliaran rupiah, termasuk kendaraan mewah. Seolah, “aturan adalah aturan,” kecuali bagi mereka yang bisa membentuk aturannya sendiri. (*/bbs)















