Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kabar gembira bagi orang tua di seluruh Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang bisa mengubah lanskap pendidikan dasar di Tanah Air.
MK menegaskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia, tak terkecuali bagi mereka yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Keputusan ini berawal dari gugatan terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Pendidikan, yang didorong oleh kegelisahan akan banyaknya anak yang kesulitan mengakses pendidikan karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri dan mahalnya biaya sekolah swasta.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa MK menyadari bahwa negara tidak bisa lepas tangan begitu saja dalam urusan pendidikan dasar.
Ubaid memberikan ilustrasi sederhana: jika ada 1.000 anak di suatu daerah yang ingin bersekolah, namun sekolah negeri hanya mampu menampung 500 siswa, maka 500 anak sisanya tidak boleh dibiarkan tanpa akses pendidikan.
Di sinilah peran sekolah swasta menjadi krusial. Sekolah swasta yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah untuk menampung siswa-siswa ini akan mendapatkan kompensasi. Ini bukan berarti sekolah swasta akan menggratiskan biaya secara tiba-tiba, melainkan ada mekanisme penggantian dari negara.
Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi semua sekolah swasta. Sekolah yang memilih untuk tidak ikut serta, misalnya karena tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau memiliki kurikulum khusus, tetap diperbolehkan menolak. Negara tidak bisa memaksa, namun juga tidak akan tinggal diam terhadap masalah akses pendidikan.
Intinya, MK memastikan bahwa negara tidak bisa lagi berpura-pura tidak tahu jika ada anak-anak bangsa yang tertinggal dalam pendidikan hanya karena masalah bangku sekolah.
Bagi sekolah swasta yang ingin bergabung dalam misi mulia ini, pintu kerja sama terbuka lebar. Dan bagi yang tidak, itu juga bukan masalah—asalkan tidak ada kekecewaan di kemudian hari. (*/bbs)















