JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Sebuah dugaan penyelundupan bijih nikel ilegal sebesar 3,5 juta ton ke China kembali menjadi sorotan tajam.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya segera menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi penyelundupan ini, termasuk para pejabat tinggi, harus diseret ke pengadilan.
Kasus penyelundupan bijih nikel ini sempat mengejutkan publik karena ekonom senior mendiang Faisal Basri pernah menyebut nama Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah siniar bersama Guru Gembul.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Fickar dengan tegas menyatakan, “Siapapun yang terlihat terlibat dalam korupsi penyelundupan, baik kepala daerah maupun menteri, harus diproses sampai ke pengadilan.”
Kecurigaan publik semakin menguat setelah Fickar melontarkan pertanyaan tajam di akun X pribadinya: “Mengapa penegak hukum seakan menutup mata, telinga, dan mulut? Ada apa sebenarnya?” Pertanyaan ini memicu diskusi luas mengenai bagaimana total 5,3 juta ton bijih nikel ilegal bisa diselundupkan antara tahun 2020 hingga 2022, padahal pemerintah Joko Widodo telah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.
Yang lebih mencengangkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menunjukkan angka ekspor bijih nikel ke Tiongkok adalah “0”, karena Bea Cukai tidak menyerahkan laporan melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Namun, berbeda dengan data domestik, laporan dari International Trade Center (ITC) di bawah naungan WTO justru menunjukkan adanya kegiatan ekspor ilegal tersebut.
Oleh karena itu, Fickar juga berpendapat bahwa Bea Cukai patut diperiksa secara menyeluruh dalam kasus ini.
Akankah kasus penyelundupan nikel ini akhirnya menemui titik terang dan menyeret para pelaku ke meja hijau? Publik menantikan transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum. (*/bbs)















